Jakarta – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, saat ini berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO (17). Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Robig dalam penahanan khusus (patsus).
Artanto menjelaskan bahwa meskipun Robig telah ditahan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Selasa (26/11) dan laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (24/11) dini hari, ketika seorang siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO, tewas ditembak oleh Aipda R. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebelumnya menyatakan bahwa penembakan terjadi saat anggota kepolisian berusaha membubarkan tawuran. Selain GRO yang tewas, dua rekan lainnya juga mendapat luka-luka dalam kejadian tersebut.
Mabes Polri turut ikut dalam mengasistensi penyelidikan kasus penembakan tersebut. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah dikerahkan ke Semarang untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
Irjen Abdul Karim menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mabes Polri berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.