Penetapan Empat Pulau Aceh ke Sumatera Utara: Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan terkait penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Proses ini disebut telah melibatkan berbagai pihak.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara (10/6/2025).

Ada 8 instansi pusat yang turut berperan, termasuk pemda Aceh dan Sumut. Selain itu, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD juga terlibat.

Batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati. Namun, batas laut belum menemui titik temu.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” tambah Tito.

Berita Lainnya  Mendagri Tegaskan: Jakarta Tetap Ibu Kota RI, Ada Apa?

Karena sengketa belum tuntas, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau dimaksud masuk wilayah Sumatera Utara, merujuk pada batas darat yang telah disetujui.

“Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda Aceh maupun Sumatera Utara,” ujar Tito.

Pemerintah pusat tetap membuka ruang evaluasi. Tito bahkan mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat ke PTUN:

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” tegasnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Berita Lainnya  Prabowo Punya Strategi Jitu Kendalikan Inflasi, Tito Karnavian Angkat Bicara!

Pemerintah berharap keputusan ini membantu penyelesaian sengketa batas wilayah, sembari tetap membuka jalur evaluasi demi menjaga keadilan administratif.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *