Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah perhatian publik, Soesilo Aribowo, pengacara dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menyerukan agar masyarakat menghentikan spekulasi terkait uang tunai senilai Rp920 miliar yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Soesilo menekankan pentingnya untuk tidak terjebak dalam dugaan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi mengenai dana tersebut.
Lebih lanjut, Soesilo mengungkapkan bahwa kliennya, Zarof Ricar, belum memiliki rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp920 miliar untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar uang tunai tersebut disimpan dalam bentuk mata uang asing di kediaman Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rincian uang tunai yang ditemukan meliputi Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebesar Rp5,725 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas antam dengan total berat 46,9 kilogram. Terdapat pula satu dompet yang berisi 12 keping emas dengan berat 50 gram, 7 keping emas dengan berat 100 gram, 10 keping emas, serta 3 lembar sertifikat kwitansi emas.