Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terkait kasus obat sirup yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada tahun 2022. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi hingga Rp60 juta kepada keluarga korban.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada keluarga anak yang meninggal dunia. Terdapat 24 nama orang tua korban yang tercatat sebagai penggugat dalam putusan tersebut.
Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp60 juta untuk anak-anak yang telah sembuh atau sedang menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.
Ganti rugi kepada keluarga korban harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut secara langsung dan sekaligus. Jika diperlukan, pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk natura atau barang, atau dibagi dengan uang hasil penjualan barang tersebut.
Selain ganti rugi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp6.210.000.
Kasus ini menyeret PT Afi Farma setelah obat sirup yang mereka produksi diketahui mengandung bahan kimia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang melebihi ambang batas aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut merupakan penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menyatakan bahwa ada tiga obat sirup yang diproduksi oleh PT Afi Farma yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Ketiga obat tersebut adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup.