Pengamat Sebut Pentingnya Perluas Skema Jamsostek untuk PBPU

1 min read
Pengamat Sebut Pentingnya Perluas Skema Jamsostek untuk PBPU

Pengamat Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif The Prakarsa, sebuah lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, Ah Maftuchan menyebut pentingnya memperluas skema jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU).   

Ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, Maftuchan menyebutkan pentingnya PBPU mendapatkan program jaminan pensiun sama halnya seperti Pekerja Penerima Upah (PPU).

“PBPU, di antaranya wirausahawan, pelaku UMKM, petani, nelayan, pedagang kaki lima atau PKL, pekerja lepas, dan lain sebagainya dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada hanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada skema jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sementara skema jaminan pensiun belum dapat diakses,” katanya.

Menurutnya, secara kebijakan, perlu memasukkan PBPU dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan skema jaminan pensiun.

Berita Lainnya  Sinopsis Tajwid Cinta 6 Juni 2023 episode 205: Andre berubah menjadi baik, Syifa? Insya Allah…

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu direvisi agar sejalan dengan agenda penguatan dan perluasan manfaat jaminan pensiun bagi PBPU.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan program jaminan pensiun (JP) bagi PBPU sangat penting bagi Indonesia karena akan menciptakan efek berganda. Selain akan memberikan perlindungan sosial jangka menengah hingga panjang kepada PBPU, produktivitas PBPU akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, skema jaminan pensiun bagi PBPU yang perlu ditawarkan yakni jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang diintegrasikan menjadi satu program dengan perluasan pilihan paket pencairan manfaat, di antaranya manfaat bulanan di masa pensiun dan manfaat non-bulanan, misalnya modal usaha, perumahan, atau manfaat lainnya.

Berita Lainnya  Ganjar Pranowo hingga Sandiaga Uno ungkap rasa bangga pada Putri Ariani atas Golden Buzzer di ajang AGT 2023

“Skema durasi dan besaran pembayaran iuran selama 15 tahun oleh PBPU juga terlalu lama. Maka perlu dipersingkat antara 5-10 tahun. PBPU berharap skema penarikan manfaat dapat dilakukan dalam periode tahunan, di mana dalam waktu satu tahun dapat mencairkan manfaat sekali,” tuturnya.

Ia juga mengemukakan, waktu pembayaran iuran perlu lebih fleksibel, dengan rentang tanggal pembayaran dalam tiap bulannya, sehingga dapat mempermudah ruang fiskal rumah tangga PBPU.

Maftuchan juga menegaskan, apabila partisipasi PBPU dalam program jaminan pensiun dapat diwujudkan dan mengalami peningkatan, maka dana kelola pensiun yang bisa dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami kenaikan sehingga investasi yang tepat akan berimplikasi pada keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group