Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan segera direalisasikan. Saat ini, proses pembentukan lembaga tersebut masih dalam tahap kajian mendalam.
Meutya menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak Oktober 2024 telah disahkan, lembaga pengawas permanen belum terbentuk. Pemerintah kini tengah mempersiapkan pembentukan badan tersebut dengan melibatkan berbagai kementerian, termasuk lintas kementerian.
Mengenai target waktu pembentukan, Meutya menegaskan bahwa lembaga PDP ini harus dibentuk “secepatnya.” Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang mengkaji dan mempersiapkan pembentukan lembaga ini.
Untuk sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan membangun satuan atau badan kecil untuk inkubasi. Badan ini bertugas mempersiapkan lahirnya lembaga pengawas permanen yang akan mengawasi pelaksanaan UU PDP.
Meutya juga menegaskan bahwa Kemenko Polhukam menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung dalam proses pembentukan lembaga ini. Selain itu, Kemenko Polhukam juga akan memimpin pembentukan lembaga pengawas PDP.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur pembentukan “lembaga” yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. UU PDP tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa perpindahan selama dua tahun. Artinya, pelaksanaan semua ketentuan, termasuk pembentukan lembaga pengawas, harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.