Penghentian Sementara Tambang Nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat: Langkah Pemerintah Menjaga Ekosistem

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan ini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025). Menurut Bahlil, penghentian sementara ini dilakukan untuk menunggu hasil verifikasi dari tim yang telah diterjunkan langsung ke lokasi tambang.

“Saya ingin ada obyektif. Nah, untuk menuju ke sana gar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kamu sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba untuk status daripada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” jelas Bahlil.

Berita Lainnya  Kebakaran Mengerikan di LA: Jumlah Korban Tewas Mencapai 24!

Bahlil mengungkapkan bahwa di wilayah tersebut terdapat lima IUP, namun hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi. IUP untuk PT Gag Nikel diberikan pada tahun 2017 dan perusahaan mulai beroperasi pada 2018 setelah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut tidak berada di destinasi pariwisata terkenal Raja Ampat, seperti Piaynemo. Tambang tersebut terletak sekitar 30-40 kilometer dari destinasi wisata tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi di lapangan, Bahlil berencana untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tambang di Raja Ampat. Kunjungan ini akan dilakukan bersamaan dengan agenda pengecekan sumur-sumur minyak dan gas di Papua.

Berita Lainnya  Konsesi Tambang Ancam Kelestarian Pulau-Pulau Raja Ampat

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem yang ada. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat serta pelaku industri terkait.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *