Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan bahwa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember mendatang. Proses rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Menurut jadwal yang disampaikan oleh Wahyu, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan akan berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan pada 5-7 Desember. Proses ini akan diakhiri dengan rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 9-11 Desember. Pengumuman resmi hasil rekapitulasi di tingkat provinsi akan dilakukan antara 10 hingga 16 Desember.
Sementara itu, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilgub DKI Jakarta 2024. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno saat ini unggul atas dua pasangan calon lainnya. Berdasarkan hasil akhir quick count dari empat lembaga survei, pasangan ini berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Duet Pramono Anung-Rano Karno, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menunjukkan dominasi dengan perolehan suara di atas 50 persen. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara di kisaran 38 hingga 39 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan sekitar 10 persen suara.