Jakarta – Dalam sebuah langkah strategis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Ketua APINDO, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa permohonan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para pengusaha terhadap dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat.
Shinta Kamdani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih mempertimbangkan jenis stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat untuk mengimbangi kenaikan PPN. Dalam upaya mencari solusi terbaik, para pengusaha dijadwalkan akan bertemu dengan Kementerian Keuangan pada Kamis mendatang. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan fiskal negara dan kondisi ekonomi masyarakat.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen direncanakan mulai berlaku tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam undang-undang tersebut, PPN telah ditetapkan naik menjadi 11 persen mulai tahun 2022 dan akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.