HALUAN.CO – Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, menyoroti kasus penipuan yang menimpa 20 wisatawan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini melibatkan agen perjalanan yang hanya mengandalkan situs web tanpa memiliki kantor fisik di daerah tersebut.
“Hal ini (penipuan agen travel) memang menjadi keresahan kita saat ini,” ujar Stefanus pada Selasa (3/6/2025).
Menanggapi situasi ini, Disparbud Manggarai Barat tengah menyusun telaah kasus penipuan tersebut untuk disampaikan kepada bupati. Stefanus mendorong adanya regulasi yang mewajibkan setiap usaha pariwisata memiliki kantor di Labuan Bajo guna memudahkan pengawasan.
“Kami sedang membuat telaahan kepada bupati agar dibuatkan regulasi agar semua pengusaha di bidang pariwisata berkantor di Labuan Bajo,” tegasnya.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menyayangkan insiden penipuan yang dilakukan oleh travel agent Gratio Tour. Kejadian ini, yang terjadi pada Senin (2/6/2025), berdampak negatif pada citra destinasi superprioritas Labuan Bajo.
“BPOLBF sangat menyayangkan kasus ini yang dapat berdampak pada reputasi pariwisata Labuan Bajo dan kenyamanan wisatawan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh, Selasa (3/6/2025).
Korban penipuan terdiri dari 13 wisatawan asal Amerika Serikat dan tujuh wisatawan nusantara yang berencana mengunjungi Taman Nasional Komodo. Mereka terlantar hampir delapan jam di pelabuhan Marina Labuan Bajo sebelum akhirnya diberangkatkan oleh Pinisi Flores Kencana milik Zada Ulla setelah polisi turun tangan. Frans mengapresiasi keputusan Zada Ulla yang memberangkatkan wisatawan meskipun Gratio Tour belum melunasi pembayaran trip.
“Kami memahami bahwa pihak kapal telah memastikan seluruh fasilitas di kapal tetap dinikmati tamu tanpa pengurangan sedikit pun,” lanjut Frans.
BPOLBF mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen travel. Wisatawan diminta memastikan agen yang dipilih memiliki rekam jejak terpercaya dan menyediakan perjanjian yang jelas dengan pihak kapal maupun penyedia jasa lainnya.
Sebelumnya, 20 wisatawan menjadi korban penipuan travel agent Gratio Tour milik Dominikus Aliansi. Mereka telantar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo karena Zada Ulla menolak membawa mereka berlayar ke Taman Nasional Komodo akibat belum dilunasinya pembayaran oleh agen travel tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk agen travel di Labuan Bajo guna melindungi wisatawan dan menjaga reputasi destinasi wisata. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang jelas, kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang, dan wisatawan dapat menikmati perjalanan mereka dengan aman dan nyaman.