Peran Sektor Kehutanan dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer

Redaksi
5 Min Read

Khulfi M. Khalwani (Mahasiswa Doktoral Ilmu Pertahanan, UNHAN RI)

Ancaman terhadap sebuah negara tidak selalu hadir dalam bentuk agresi bersenjata. Di era modern, ancaman justru sering datang secara perlahan dan tidak kasat mata, menyusup melalui ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga regulasi. Ancaman inilah yang dikenal sebagai ancaman non-militer. Ancaman yang tidak meledak, tetapi menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks Indonesia, sektor kehutanan memiliki posisi yang sangat strategis dalam menghadapi ancaman non-militer tersebut. Hutan bukan sekadar kawasan hijau atau sumber kayu, melainkan ruang hidup masyarakat, penyangga ekologi, sumber ekonomi, penjaga identitas budaya, dan simbol kehadiran negara. Oleh karena itu, peran sektor kehutanan tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat ketahanan nasional.

Pada dimensi ideologi, ancaman seperti radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme tidak muncul begitu saja. Ia kerap tumbuh di wilayah-wilayah yang mengalami ketimpangan, kemiskinan, konflik lahan, serta ketidakpastian hukum. Masyarakat yang merasa terpinggirkan dan tidak merasakan kehadiran negara menjadi kelompok paling rentan terhadap infiltrasi paham ekstrem.

Dalam konteks ini, kebijakan kehutanan yang adil, seperti perhutanan sosial, pengakuan masyarakat adat, dan penyelesaian konflik tenurial, berfungsi sebagai instrumen pertahanan ideologis. Negara yang hadir di kawasan hutan sejatinya sedang menjaga nilai kebangsaan di akar rumput.

Dari sisi politik, ancaman non-militer tampak dalam bentuk euforia demokrasi yang berlebihan, politik identitas, hingga intervensi asing terhadap kebijakan strategis nasional. Ketergantungan ekonomi dan lemahnya penguasaan negara atas sumber daya alam membuka ruang tekanan politik dari luar. Di sinilah sektor kehutanan memainkan peran fundamental. Negara yang kuat dan berdaulat mengelola hutannya akan lebih mandiri dalam menentukan arah kebijakan politik dan pembangunan. Kedaulatan politik tidak dapat dilepaskan dari kedaulatan atas sumber daya alam.

Berita Lainnya  Jadi korban pelecehan seksual, Michelle Ashley terus dihantui mimpi buruk usai jebloskan ayah tiri ke penjara

Pada dimensi ekonomi, penguasaan sumber daya alam secara ilegal, perambahan kawasan hutan, serta maraknya pertambangan ilegal merupakan ancaman serius terhadap stabilitas nasional. Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga memicu ketimpangan, konflik sosial, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.

Melalui tata kelola kehutanan yang transparan, pengawasan kawasan yang konsisten, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan, sektor kehutanan berperan menjaga keadilan ekonomi dan ketahanan sosial. Ekonomi kehutanan yang adil adalah benteng penting terhadap disintegrasi bangsa.

Ancaman non-militer juga merambah dimensi sosial budaya. Perkembangan teknologi dan digitalisasi memang membawa kemajuan, tetapi juga menggerus banyak pekerjaan tradisional dan nilai-nilai lokal. Pengangguran, kriminalitas, hingga krisis identitas menjadi gejala yang semakin nyata. Dalam konteks ini, hutan dan masyarakat adat di sekitarnya merupakan penjaga kearifan lokal dan jati diri bangsa. Ketika negara melindungi hutan dan memberdayakan masyarakatnya, negara sedang memperkuat ketahanan sosial budaya di tengah arus perubahan global.

Pada dimensi teknologi, ketergantungan pada produk dan inovasi asing menjadi ancaman serius bagi kemandirian nasional. Banyak inovasi anak bangsa tidak berlanjut karena lemahnya dukungan kebijakan dan ekosistem industri. Padahal, sektor kehutanan menyimpan potensi besar bagi pengembangan teknologi hijau, bioenergi, dan jasa lingkungan. Dengan keberpihakan kebijakan pada riset dan hilirisasi inovasi berbasis sumber daya alam, sektor kehutanan dapat menjadi fondasi kedaulatan teknologi nasional.

Ancaman non-militer paling nyata dirasakan pada dimensi keselamatan umum. Bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan rakyat. Hutan yang rusak di hulu akan selalu berubah menjadi bencana di hilir. Dalam konteks ini, pengelolaan kawasan hutan, pengendalian izin, dan rehabilitasi daerah aliran sungai merupakan kebijakan penyelamat nyawa, bukan sekadar urusan administratif.

Berita Lainnya  Ngajak Baby Issa bikin konten, Nikita Willy tampak kewalahan anaknya kabur-kaburan karena kelewat lincah

Terakhir, pada dimensi legislasi, sektor kehutanan kerap berada di titik rawan intervensi kepentingan dan transaksi kebijakan. Regulasi yang lahir tanpa integritas akan melemahkan seluruh upaya menghadapi ancaman non-militer. Karena itu, penguatan hukum kehutanan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan nasional menjadi prasyarat mutlak. Hutan yang dijaga oleh hukum yang berdaulat mencerminkan negara yang berdaulat.

Pada akhirnya, ancaman non-militer mengajarkan satu hal penting: pertahanan negara tidak hanya dibangun melalui kekuatan militer, tetapi melalui tata kelola kehidupan. Sektor kehutanan, dengan seluruh dimensinya, menjadi simpul strategis dalam menjaga ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan publik, dan hukum secara bersamaan.

Ketika hutan dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berdaulat, di situlah pertahanan negara sejati dibangun, yaitu dari akar kehidupan bangsa.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *