Jakarta – Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dengan tegas menolak aturan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum HIPPINDO, Budiharjo Iduansjah, menyatakan bahwa banyak ritel di mal atau pusat perbelanjaan yang menjual rokok. Di lokasi yang sama, terdapat juga tempat bermain anak. Menurutnya, jika larangan penjualan rokok ini diberlakukan, maka akan berdampak signifikan terhadap pendapatan peritel. Ia memperkirakan kerugian bisa mencapai Rp 21 triliun per tahun.
Budiharjo meminta agar larangan tersebut ditinjau ulang. Ia berpendapat bahwa pihaknya bisa membantu pemerintah dalam mengedukasi anak-anak mengenai bahaya rokok. Edukasi ini bisa dilakukan di tempat bermain anak yang berada di dalam mal, mengingat letak antara ritel yang menjual rokok dan tempat bermain berada di lokasi yang sama.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi, juga menegaskan penolakannya terhadap aturan larangan penjualan rokok tersebut. Menurutnya, omzet dari ritel kecil atau UMKM didominasi oleh penjualan rokok.