Jakarta – Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menegaskan bahwa BBM bersubsidi jenis pertalite tidak akan dihapus atau dihentikan penjualannya. Namun, alokasi pembelian pertalite akan diatur berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan oleh konsumen.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pertalite bersubsidi tidak lagi dijual di seluruh SPBU Pertamina. Kartika menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Kartika menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong penggunaan aplikasi MyPertamina. Melalui aplikasi tersebut, konsumen yang menggunakan pertalite dan solar akan memperoleh alokasi subsidi yang sesuai dengan jenis kendaraan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga juga telah menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menghentikan pendistribusian pertalite pada Minggu, 1 September. Proses penyaluran pertalite akan tetap dilakukan sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh upaya pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Salah satu caranya adalah melalui pendataan pengguna BBM bersubsidi dengan pendaftaran QR Code melalui situs www.subsiditepat.mypertamina.id.
Proses pendaftaran QR Code untuk pertalite akan dilaksanakan secara bertahap dan difokuskan pada kendaraan roda empat. Saat ini, pendaftaran QR Code difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
Hingga sekarang, jumlah pendaftar yang sudah terverifikasi dan mendapatkan QR Code mencapai 3,9 juta. Pengguna kendaraan dapat mendaftarkan diri dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan yang menggunakan KIR.
Heppy mengingatkan agar seluruh dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, memastikan foto yang digunakan memiliki resolusi tinggi sangat penting untuk memudahkan proses verifikasi.