Haluan.co – Pertemuan ke-empat FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) di Bali pada 8-12 Mei 2023 menghasilkan dokumen Bali Strategy sebagai upaya efektif memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing, melalui peran pelabuhan perikanan.
“Apa sih yang diatur dalam Bali Strategy? Yang dibutuhkan semua negara itu adalah panduan apa yang harus dilakukan untuk melakukan PSM secara efisien dan efektif. Bisa dibayangkan kalau ini tidak diadopsi semuanya ngambang dan PSM tidak terlaksana dengan baik,” ujar Nilanto Perbowo Chairperson Pertemuan FAO PSMA di Bali dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Bali Strategy berperan sebagai alat untuk menyediakan panduan kepada negara anggota ke depannya dalam memperkuat implementasi dari persetujuan pada tingkat nasional, regional, dan global. Strategi ini untuk memperkuat kebijakan, hukum, kerangka kerja, institusi dan mekanisme operasional.
Selain itu, juga untuk koordinasi di tingkat nasional dan regional, kerja sama dan pertukaran informasi, akses masuk dan penggunaan pelabuhan, inspeksi dan tindaklanjutnya, peran negara bendera, serta hubungan dengan hukum internasional dan instrumen internasional lainnya.
Nilanto mengungkapkan pemilihan kata Bali Strategy telah disepakati oleh para peserta sidang yang jumlahnya mencapai 295 peserta yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.
Selain Bali Strategy, Pertemuan PSMA di Bali juga menghasilkan dokumen Terms of Reference for the Techinal Group on Information Exchange dan Questionnaires for the review and assessment of the the Effectiveness of the PSMA.
Melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi terkait kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta. Selanjutnya mereview pelaksanaan PSMA di negara masing-masing. Proses sidang awalnya berlangsung alot karena tiap peserta memiliki kepentingan masing-masing, meski akhirnya sepakat mengadopsi dua dokumen itu sebagai komitmen memberantas praktik IUU fishing secara global.
“PSMA di Bali juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana sharing data dan informasi pelaksanaan PSMA,” papar Nilanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan sebagai Head of Delegation RI, Tri Aris Wibowo mengungkapkan pihaknya terus berupaya menambah jumlah pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA di Indonesia. Saat ini terdapat empat pelabuhan yang telah ditetapkan yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.
“Saat ini pelabuhan kita cuma empat, harusnya lebih banyak lagi. Untuk itu kita juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian lainnya dalam penggunaan pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA. Di Thailand itu ada puluhan pelabuhan yang digunakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Internasional Edy Putra Irawadi mengapresiasi pelaksanaan PSMA di Bali karena dinilainya mampu mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen memerangi praktik illegal fishing. PSMA di Bali digelar oleh FAO bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Edy menambahkan, Indonesia melalui KKP juga mampu membuktikan keseriusan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan melalui program-program Ekonomi Biru yang sudah dirancang. Isu-isu di sektor kelautan dan perikanan diakuinya mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional lantaran memiliki peranan penting dari sisi ekonomi hingga ketahanan pangan.
“Saya bisa mengklaim bahwa Indonesia sukses besar dalam pelaksanaan PSMA di Bali. Baik dalam arti pencapaian semua target dokumen yang dihasilkan 100 persen goal. Kemudian kita berhasil mempromosikan peradaban yang peduli terhadap ekologi dan ekosistem sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui penangkapan ikan terukur,” ujar Edy.
Sebagai informasi, PSMA merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat Pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016.***