Jakarta – Dalam sebuah pertemuan yang penuh misteri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kunjungan penting ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (7/11). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, ini membahas sejumlah isu krusial, termasuk Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan penegakan hukum, serta keluhan warga negara asing mengenai pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU Perampasan Aset. Saat ini, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk memulai pembahasan. Yusril juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas beberapa isu dalam RUU tersebut, serta perubahan atau penggantian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Selain RUU Perampasan Aset, pertemuan ini juga menyoroti keluhan warga negara asing mengenai proses pengurusan KITAS yang dianggap berbelit-belit. Yusril menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia, pekerja asing harus terlebih dahulu memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. Setelah RPTKA diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengeluarkan notifikasi untuk memproses visa bekerja dari Imigrasi. Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyederhanakan proses ini.