Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan kader yang telah diberhentikan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih.
Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 terkait penetapan tersebut. Menurutnya, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya, dan KPU tidak perlu mengubah keputusannya.
Hasanuddin juga menekankan bahwa KPU dan Bawaslu seharusnya tidak menetapkan ketiga caleg yang telah diberhentikan tersebut untuk dilantik. Hal ini dikarenakan masih ada upaya hukum dan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
PKB, lanjut Hasanuddin, akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang diambil berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta kajian yang mendalam.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut hingga sengketa internal partai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hasanuddin juga menambahkan bahwa PKB akan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU untuk tetap menetapkan tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Dalam putusan itu, Irsyad Yusuf ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu.
Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu. Begitu juga dengan Ali Ahmad yang menggantikan Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan tindak lanjut putusan Bawaslu.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara itu, Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).