/

PKB Mendesak MPR: Hapus TAP Gus Dur Sekarang Juga!

1 min read

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak pimpinan MPR untuk segera menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa surat penegasan dari pimpinan MPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Menurutnya, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak sah lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Jazilul menambahkan bahwa rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

Berita Lainnya  Pansus BLBI Dorong Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI Guna Penyelesaian Hak Tagih Negara dalam Kasus BLBI

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, menambahkan bahwa pihaknya berharap MPR juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Sukarno ketika mencabut TAP MPR beberapa waktu lalu. Eem menilai MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. Ia juga menyatakan bahwa hal yang sama akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama yang secara eksplisit menuturkan nama Soeharto agar dinyatakan telah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

Berita Lainnya  Kaesang Bertemu Cak Imin: PKB Bakal Koalisi di Pilkada DKI dan Jateng?

Bamsoet menambahkan bahwa pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa jabatan di MPR.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot