Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, mengajukan permohonan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melalui revisi peraturan tersebut, Cak Imin berharap agar ada peningkatan dalam tunjangan dan gaji anggota DPRD. Menurutnya, permintaan ini merupakan aspirasi dari para anggota DPRD dan akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat koordinasi nasional legislatif PKB yang akan berlangsung dalam dua hari mendatang.
Cak Imin mengklaim bahwa peningkatan kinerja DPRD akan memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan perekonomian di daerah. Ia juga optimis bahwa rencana Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dapat terwujud melalui peran aktif DPRD di berbagai daerah.
Selain itu, Cak Imin menyinggung komitmen Prabowo yang baru-baru ini berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. Ia yakin bahwa Prabowo juga akan melakukan langkah serupa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota DPRD, sejalan dengan upaya meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.