PKB Siap Tempuh Jalur Hukum! Muktamar Tandingan Bikin Panas!

1 min read

Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, mengeluarkan ultimatum keras terhadap pihak-pihak yang tetap bersikeras menggelar muktamar tandingan PKB. Zainul menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ilegal karena PKB di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah disahkan oleh pemerintah.

Zainul menjelaskan bahwa hanya ada satu Muktamar PKB yang sah, yaitu yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu. Dalam muktamar tersebut, Ma’ruf Amin disahkan sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB. Oleh karena itu, Zainul menekankan bahwa semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.

Berita Lainnya  Debat Pilgub Aceh Berakhir Ricuh! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Zainul juga menyatakan bahwa Lukman Edy dan kawan-kawan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggelar muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan bahwa Lukman Edy sudah bukan lagi pengurus, kader, maupun anggota PKB. Cak Imin bahkan menyindir rencana Lukman Edy yang ingin menggelar muktamar tandingan sebagai proyek lima tahunan.

PKB telah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8). Dalam muktamar tersebut, Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi. Namun, eks Sekjen PKB Lukman Edy mengklaim bahwa muktamar tandingan siap digelar dan tinggal menunggu arahan serta petunjuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Lukman Edy mengungkapkan bahwa ia sudah melapor kepada pimpinan PBNU, Yahya Staquf dan kawan-kawan, terkait rencana muktamar tandingan. Ia juga menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan untuk muktamar tersebut. Lukman mengaku tidak setuju dengan hasil Muktamar PKB yang memilih Cak Imin kembali sebagai ketua umum. Bahkan, ia menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.

Berita Lainnya  Mendagri Tegas: Bupati Boleh Kampanye, Tapi Harus Cuti Dulu!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ