Jakarta – Ketua DPP PKB, Syaiful Huda, menyampaikan penghormatannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggeledah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Namun demikian, Huda berharap agar penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dilakukan tanpa ada kepentingan tertentu di luar upaya penegakan hukum. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dari rumah Abdul Halim. Abdul Halim sendiri adalah kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.
Di sisi lain, Huda juga berharap agar KPK dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penggeledahan tersebut, terutama mengingat Abdul Halim adalah kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Huda menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Huda juga menyoroti dugaan tempus delicti atau waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jawa Timur yang dilakukan saat Abdul Halim sudah dilantik sebagai Menteri PDTT pada 23 Oktober 2019. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Jumat (6/9) lalu. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Juru bicara KPK yang berlatar belakang pensiunan Polri, Tessa, menyatakan bahwa tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Namun, Tessa enggan menginformasikan jumlah nominal uang yang disita tersebut.
Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019. Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Posisi ini menambah sorotan terhadap kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.
Selain penggeledahan di rumah Abdul Halim, tim penyidik KPK juga telah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, pada Jumat (16/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.