PKS Tegas: Kami Tetap di KIM Plus untuk Pilkada 2024!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak akan mengubah arah koalisinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Saat ini, PKS tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus), sebuah koalisi yang terdiri dari partai-partai pendukung Prabowo Subianto serta partai-partai baru yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Juru bicara PKS, Pipin Sopian, menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas perolehan kursi DPRD dalam Pilkada, PKS tetap setia dengan KIM Plus. Pipin menegaskan bahwa sudah ada arahan dari Presiden PKS mengenai rekomendasi yang diberikan kepada calon kepala daerah dari partai tersebut.

Sebelumnya, PKS sempat mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024. Pada awal deklarasi, PKS memasangkan Anies dengan Muhammad Sohibul Iman. Namun, setelah berbalik arah dan mendukung Ridwan Kamil yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, PKS mengusung kader lainnya, Suswono, untuk mendampingi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Berita Lainnya  Jokowi Ungkap Rahasia di Balik Angka 08 yang Mengejutkan!

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyatakan bahwa keputusan partainya untuk bergabung dalam KIM Plus sesuai dengan hasil Musyawarah Majelis Syura ke-11. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor strategis dan politik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengesahkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. MK menyatakan bahwa isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK mengubah persyaratan untuk calon kepala daerah dalam pasal tersebut.

Berita Lainnya  Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024? Ini Sanksinya!

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan ambang batas yang lebih rendah, diharapkan akan ada lebih banyak variasi calon yang dapat dipilih oleh masyarakat, sehingga demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan lebih dinamis dan inklusif.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *