Jakarta – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan protes keras terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Fraksi yang menyuarakan penolakan ini adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, dengan tegas menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, memahami bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ratna mengutip pasal 7 ayat 1 huruf b dari beleid tersebut yang menjelaskan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski demikian, Ratna meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana ini.
Senada dengan PKS dan PKB, Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Muhammad Aras, juga menyampaikan ketidaksetujuan partainya terhadap kenaikan PPN. Menurut Aras, kenaikan PPN akan menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Selain kritik terhadap rencana kenaikan PPN, para wakil rakyat juga mempertanyakan kelanjutan rencana presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, dalam meningkatkan rasio pajak. Prabowo berencana untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga mencapai 23 persen. Pertanyaan ini datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti target pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, di mana tax ratio dirancang hanya akan mencapai 10,2 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, yang memimpin Rapat Paripurna, menyatakan bahwa pemerintah akan menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPR pada sidang yang akan datang. Rapat Paripurna lanjutan dijadwalkan akan dihelat pada Selasa, 27 Agustus 2024.