Polda Riau Tambah Tersangka Karhutla Jadi 31 Orang, Korporasi Berpotensi Jadi Target

Husni Rachma
2 Min Read
KEBAKARAN HUTAN RIAU

HALUAN.CO – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus berlangsung. Dalam sepekan terakhir, dua tersangka baru ditetapkan, menjadikan total pelaku yang dijerat mencapai 31 orang.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa total 25 kasus karhutla saat ini sedang ditangani oleh Polda dan seluruh polres di wilayah provinsi tersebut.

“Dengan 31 tersangka, dan itu merata di 12 kabupaten dan kota. Di Riau ada 12 kabupaten dan kota semuanya ada tersangka, ada kasusnya,” kata Herry dikutip dari detikcom, Rabu (23/7/2025), di Pekanbaru.

Dua wilayah yang belum menetapkan tersangka adalah Siak dan Kepulauan Meranti, meski titik kebakaran telah ditemukan.

“Hanya dua di Siak dan Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

“Tetapi beberapa hari ke depan kita tetapkan tersangka,” ia menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyelidikan bisa berkembang hingga ke entitas perusahaan jika ditemukan bukti kuat.

Berita Lainnya  Viral! Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

“Pun mungkin korporasi yang kita tetapkan (tersangka),” ujarnya.

Hingga pertengahan 2025, telah dibuat 37 laporan polisi terkait karhutla, yang menghasilkan 46 tersangka secara keseluruhan.

“Jadi, kami dari Polda Riau, Pak Kajati, Pak Danrem, kita tidak main-main terhadap pelaku, baik itu disengaja atau tidak sengaja, tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Herry.

Menko Polhukam Budi Gunawan turut menyerukan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk kepada pihak perusahaan.

“Dengan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik itu terhadap individu maupun korporasi,” ujarnya.

Ia meminta polisi dan penegak hukum lainnya melakukan ekspos perkara ke publik serta bekerja sama dengan kejaksaan demi mempercepat proses hukum.

“Kemudian lakukan press rilis tersangka dan barang bukti agar ada efek deteren. Selanjutnya, koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum yang ditangani,” tambahnya.

Berita Lainnya  Truk Terguling Timpa Terios di Sukabumi, Sopir Minibus Tewas di Tempat

Budi juga mendorong pemberian sanksi administratif yang tegas dari Kementerian Kehutanan kepada pelaku.

“Keenam, penanganan sanksi administratif oleh Menteri kehutanan berupa pencabutan atau suspend konsesi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, denda maksimal saya minta untuk dilakukan sesuai regulasi, lakukan blacklist perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, kemudian lakukan pendataan lengkap terhadap pemegang konsesi untuk keperluan investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *