Polisi Diduga Rudapaksa Wanita Pelapor Pemerkosaan di Polsek

Husni Rachma
3 Min Read

HALUAN.CO – Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda PS, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan. Kasus ini mencuat setelah pengakuan korban, MML, viral di media sosial.

Insiden ini terjadi pada 2 Maret 2025 saat MML melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Bukannya mendapat perlindungan, MML justru menjadi korban kekerasan seksual oleh Aipda PS. Usai peristiwa tersebut, Aipda PS diduga mengancam MML agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Setelah pengakuan MML tersebar di media sosial, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya segera mengambil tindakan. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, mengonfirmasi bahwa Aipda PS telah dikenai penahanan khusus selama 30 hari sembari menunggu proses sidang Kode Etik Polri.

“Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.

Berita Lainnya  Polisi Siap Bertindak! Sopir Truk di Tangerang Harus Waspada!

Kasus ini memicu kecaman masyarakat luas, yang menuntut keadilan bagi korban. AKBP Harianto juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran serupa yang mencoreng citra kepolisian.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini,” tambahnya.

Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu, berinisial LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC sedang berjalan.

“Personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” kata Abraham Abast.

Berita Lainnya  Jokowi Kunjungi Prabowo di Rumah Sakit! Ada Apa Sebenarnya?

Propam Polda Jatim menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), akan diberikan jika Aiptu LC terbukti bersalah. Kasus ini diungkap setelah laporan korban ditindaklanjuti oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Propam Polda Jatim.

Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya penegakan integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberi keadilan bagi para korban. Polri diharapkan mampu memperbaiki citra institusi dengan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *