Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi truk yang melanggar batasan waktu operasional di kawasan Teluknaga. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa operasional truk besar di daerah tersebut telah dibatasi dari pukul 10 malam hingga 5 pagi. Namun, masih banyak pengemudi yang tidak mematuhi aturan ini.
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah insiden kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (7/11). Truk yang dikemudikan oleh DWA terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial SD (20) yang berboncengan dengan anak ANP (9). Kecelakaan ini terjadi ketika pengemudi motor mencoba mendahului truk dari sebelah kiri, namun terjatuh karena jarak pandang yang terbatas dan ruang yang tidak memadai.
Kapolres Zain menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim gabungan untuk memantau operasional truk di wilayah tersebut. Tim ini akan bertugas memastikan bahwa semua pengemudi truk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan DWA, sopir truk bermuatan tanah, sebagai tersangka. DWA dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DWA mengemudikan truk dalam kondisi positif mengonsumsi narkoba.