Jakarta – Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil rapat internal yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi oleh Pansus Haji.
Marwan menyatakan bahwa draf kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus Haji tidak secara jelas menyebutkan adanya dugaan pelanggaran. Selain itu, menurutnya, susunan kalimat dan pemilihan kata dalam kesimpulan yang dirumuskan Pansus terlalu diperhalus.
Marwan menduga bahwa penghalusan bahasa tersebut bertujuan untuk menghindari keterlibatan aparat penegak hukum sebagai rekomendasi utama Pansus Haji. Sebagai anggota Komisi VIII, ia berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya dapat mengusut temuan Pansus terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Namun, Marwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak tercermin dalam kesimpulan dan rekomendasi yang diputuskan oleh Pansus Haji. Padahal, menurutnya, draf awal yang diputuskan dalam rapat sebelumnya cukup progresif. Ia menyatakan bahwa kesimpulan mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum disebutkan dengan lugas dan jelas.
Marwan menilai bahwa kemungkinan pengusutan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji sangat tipis. Pansus Haji akan melaporkan hasil temuan dan rekomendasinya dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 26 September 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Pansus bekerja selama tiga bulan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
Pembentukan Pansus Haji didorong oleh mencuatnya persoalan pembagian kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena melebihi ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, pembentukan Pansus juga didorong oleh persoalan teknis yang terjadi saat penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.