Polri Tetapkan 3 Orang dari PT PIM sebagai Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Disita

Husni Rachma
2 Min Read

HALUAN.CO – Kasus beras oplosan yang menimpa PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar terus bergulir. Satgas Pangan Polri kembali menetapkan tiga orang dari jajaran pimpinan perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan pelanggaran serius pada produk beras mereka.

Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menyampaikan bahwa empat merek milik PT PIM yakni Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujar Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

Tiga tersangka tersebut adalah S sebagai Presiden Direktur, Al selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control PT PIM 1. Ketiganya tersangka melanggar hukum perlindungan konsumen karena menjual produk beras yang tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada label.

Berita Lainnya  Kemensos Kirim Bantuan Makanan dan Selimut untuk Korban Gempa Bandung & Garut!

Beras Premium PT PIM Gagal Penuhi Standar SNI

Beras premium dari PT PIM tidak sesuai dengan ketentuan dalam SNI 6128:2020, sebagaimana dijelaskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.

Penyidik telah menyita 13.740 karung beras dengan berat total 58,9 ton, terdiri atas produk-produk bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Helfi.

Tak Hanya PT PIM, Ada Dua Produsen Lain Langgar Aturan

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa pelanggaran mutu beras premium juga dilakukan oleh PT Food Station (produsen Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), serta Toko SY (Sumber Rejeki), produsen beras Jelita.

Berita Lainnya  KKP Hentikan Operasi 2 Kapal Isap di Perairan Bangka

Hasil pengujian menunjukkan bahwa kadar pecahan bulir beras premium melebihi batas maksimum 15 persen, bahkan ditemukan mencapai 25 persen. Selain itu, kadar air dalam beras juga melampaui batas 14 persen yang ditetapkan untuk menjaga kualitas dan menghindari kerugian konsumen karena penyusutan berat.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *