Polri Umumkan Dugaan Pelanggaran Mutu Beras oleh 3 Produsen, 5 Merek Disorot

Husni Rachma
3 Min Read

HALUAN.CO – Satgas Pangan Polri mengumumkan adanya dugaan pelanggaran mutu dalam distribusi beras oleh sejumlah perusahaan. Tiga produsen dan lima merek beras disebut tak memenuhi standar kualitas yang berlaku.

Kepala Satgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum.

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Maka dari itu, penyelidikan kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Produsen dan merek beras yang disebut dalam temuan Satgas adalah:

  • PT PIM, dengan produk beras merek Sania.
  • PT FS, memproduksi Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen.
  • Toko SY, dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Seluruh sampel dari beras tersebut telah diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dengan standar nasional.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan bahwa pemerintah harus mengusut dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik manipulasi mutu beras.

Berita Lainnya  Pemerintah akan Impor 2 Juta Ton Beras, Sultan: Standar BCP Merusak Mekanisme Pasar Beras Nasional

“Ini menyangkut bahan pangan pokok. Jangan sampai ada kesan pelaku besar dibiarkan lolos,” kata Daniel, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem distribusi pangan agar tidak ada lagi ruang untuk praktik manipulasi atau oplosan beras.

Menurut Daniel, pemerintah harus mengungkap nama pelaku dan menjatuhkan sanksi yang tegas, bahkan mencabut izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Pertanian Amran Sulaiman memperkirakan bahwa praktik pengoplosan beras dapat menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun.

Jika praktik itu telah berlangsung lebih lama, maka angka kerugiannya bisa jauh lebih besar.

“Ini sudah berlangsung lama. Kalau dikalkulasi lima atau sepuluh tahun ke belakang, kerugiannya pasti di atas Rp100 triliun,” kata Amran, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa kerugian terjadi dalam dua bentuk:

  1. Kerugian negara, terutama terkait subsidi beras dalam program SPHP.
  2. Kerugian konsumen, karena membeli beras biasa yang dikemas ulang sebagai beras premium.
Berita Lainnya  Budiman Sudjatmiko Bongkar Misi Tersembunyi untuk Menghapus Kemiskinan di Era Prabowo!

“Kami punya bukti pengemasan ulang. Beras curah hanya diganti kemasan dan dijual mahal. Kami sudah serahkan bukti-bukti ke penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya, salah satu pelaku industri beras di Jakarta, menyatakan siap menindaklanjuti temuan yang ada. Direktur Utama Karyawan Gunarso mengatakan akan segera melakukan pengecekan internal.

“Saya akan berkoordinasi dan mengecek kebenaran data ini lebih lanjut,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *