Jakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) DKI Jakarta melalui jalur zonasi resmi dibuka. Jadwal pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi berlangsung mulai hari ini, Senin (24/6) hingga Rabu (26/6). Berikut ini adalah link dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi.
Jalur zonasi adalah salah satu mekanisme pendaftaran siswa baru pada sekolah-sekolah negeri yang berdasarkan pada pembagian wilayah atau zona. Setiap sekolah negeri akan menetapkan zona-zona tertentu dan menerima siswa berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka. Calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi harus memastikan bahwa alamat tempat tinggal mereka berada pada zona yang sesuai dengan ketentuan sekolah tujuan.
Sebelum mendaftar, penting untuk mengetahui syarat daftar PPDB Jakarta jalur zonasi yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024. Berikut rincian persyaratannya:
- Kuota Jalur Zonasi
- Kuota pada jalur zonasi sebanyak 50% dari daya tampung.
2. Persyaratan Khusus untuk CPDB
- Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
- Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga dan tidak termasuk kategori di atas, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya, atau Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodasi dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
- Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Berikut link pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi: https://ppdb.jakarta.go.id/
Para orang tua dan calon peserta didik juga dapat memantau seluruh rangkaian PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi melalui link tersebut.
Cara daftar PPDB Jakarta jalur zonasi 2024 terdiri dari beberapa tahap yang harus diikuti. Mulai dari pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pilih sekolah tujuan, sampai dengan memantau hasil seleksi.
- Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga (KK)
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa sesuai dengan KK asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli
- Unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali calon siswa
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring atau online oleh Tim Verifikator.
2. Cek Status Ajuan Akun
- Masuk ke laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Cek status verifikasi di menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN atau Token
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik tombol Aktivasi dan masukkan (input) Nomor Peserta
- Ganti PIN/token dengan password
4. Memilih Sekolah Tujuan
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Lakukan login dengan cara memasukkan (input) nomor peserta dan password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Mengecek Secara Berkala Hasil Seleksi
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi lalu lihat sekolah pilihan.