Jakarta – Dalam sebuah langkah yang penuh teka-teki, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang melakukan kajian mendalam mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Dalam upaya ini, selain melibatkan kepala dinas pendidikan, Mu’ti juga mengundang para pakar untuk memberikan masukan. Tak hanya itu, organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan serta organisasi profesi turut diminta kontribusinya dalam pengkajian ini.
Mu’ti menargetkan bahwa hasil kajian dan keputusan terkait kebijakan zonasi akan diumumkan pada Februari 2025. Dengan demikian, evaluasi terhadap sistem zonasi diharapkan dapat diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026. Meski demikian, Mu’ti menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai kelanjutan atau penghapusan sistem zonasi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Permintaan ini mencerminkan adanya pandangan berbeda di kalangan pejabat tinggi mengenai efektivitas sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Heru Purnomo, menilai bahwa akar permasalahan dari sistem zonasi bukan terletak pada adanya kecurangan, melainkan pada political will dari pemerintah daerah. Menurutnya, komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas pendidikan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.