Jakarta – Dalam langkah yang mengguncang, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan besar-besaran di Kementerian Keuangan dengan menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Pada Bab III Perpres 158/2024, diatur perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan. BKF yang sebelumnya menjadi pilar dalam kebijakan fiskal kini digantikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal. Ditjen baru ini akan dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Untuk mendukung tugasnya, dirjen akan dibantu oleh sekretariat ditjen dan maksimal enam direktorat.
Selain pembentukan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Presiden Prabowo juga menambah satu direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Penambahan ini diatur dalam Bagian Kesebelas Perpres 158/2024. Ditjen ini juga akan dipimpin oleh seorang dirjen yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan stabilitas keuangan di Indonesia. Dengan adanya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, diharapkan kebijakan fiskal dapat lebih terarah dan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pengembangan sektor keuangan agar lebih stabil dan berdaya saing.