Jakarta – Badan Anggaran DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam menambah kementerian atau lembaga baru. Anggaran untuk penambahan tersebut dimasukkan dalam pos anggaran cadangan lain-lain.
Said, seorang anggota Badan Anggaran DPR RI, menyatakan bahwa rencana penambahan kementerian dan lembaga oleh Prabowo tidak akan mengubah postur APBN 2025. Menurutnya, jika ada perubahan postur, maka harus dilakukan melalui pembahasan APBN Perubahan.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa jika Prabowo ingin menambah anggaran, pembahasannya hanya perlu dilakukan dengan komisi terkait. Namun, Said tidak menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan untuk penambahan kementerian dan lembaga ini.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 dalam pembicaraan tingkat I. RUU APBN tahun pertama pemerintahan Prabowo ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024.
Dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara sebesar Rp 3.005,12 triliun. Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,30 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,64 triliun.
Belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.621,31 triliun. Adapun belanja pemerintah pusat mencapai Rp 2.701,44 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 1.094,55 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp 1.606,78 triliun. Selain itu, terdapat Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.