Jakarta – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, komunitas adat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) mendesak pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat adat selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Rukka, salah satu tokoh yang vokal dalam gerakan ini, rezim Jokowi dianggap telah melakukan sejumlah kesalahan, termasuk menghambat pengesahan RUU Masyarakat Adat, merampas wilayah adat untuk kepentingan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta meningkatnya kasus perampasan tanah ulayat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa selama sepuluh tahun terakhir, terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat yang mencakup area seluas 11,07 juta hektar. Konflik ini telah mengakibatkan kriminalisasi terhadap 925 orang dan represi terhadap 60 orang lainnya.
Dalam pernyataan resminya, GERAK MASA menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Berikut adalah rincian dari tuntutan tersebut:
- Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Mendesak agar RUU Masyarakat Adat disahkan dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Pengakuan Hak Wilayah Adat: Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tertunda.
- Pencabutan UU yang Mendiskriminasi: Mendesak pencabutan UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lainnya yang dianggap mendiskriminasi masyarakat adat dan kelompok marjinal lainnya.
- Pemulihan Kedaulatan dan Reforma Agraria: Memulihkan kedaulatan bangsa atas tanah dan kekayaan alam serta mewujudkan kesejahteraan melalui reforma agraria.
- Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat: Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan pembela hak-hak mereka.
- Partisipasi Masyarakat Adat dalam Pengambilan Keputusan: Memastikan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan kelompok lainnya dalam setiap pengambilan keputusan.
- Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum: Melakukan pemulihan lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.
- Pelestarian Budaya dan Akses Pendidikan: Mendukung upaya pelestarian budaya dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal.