Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas, mengungkapkan harapannya agar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat mengambil langkah berani dalam 100 hari pertama masa jabatannya. Busyro berharap Prabowo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama. Menurutnya, UU KPK yang berlaku saat ini justru memperburuk situasi korupsi di berbagai lapisan masyarakat.
Busyro menjelaskan bahwa pengembalian UU KPK yang lama dapat dilakukan melalui penerbitan perpu. Ia menekankan bahwa meskipun revisi undang-undang memerlukan biaya politik yang tinggi, langkah ini sangat penting untuk memperkuat kembali lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, UU KPK yang lama lebih efektif dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga.
Busyro mengakui bahwa proses revisi undang-undang tidaklah mudah dan memerlukan biaya politik yang signifikan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini adalah investasi penting untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Busyro, jika Prabowo dapat menerbitkan perpu untuk memulihkan UU KPK yang lama, hal ini akan menjadi suatu kehormatan besar bagi presiden terpilih tersebut. Prabowo dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2024, dan langkah ini dapat menjadi salah satu pencapaian penting dalam masa awal kepemimpinannya. Busyro berharap Prabowo dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengembalikan kekuatan KPK seperti semula.