/

Prabowo Dorong Reformasi Pemilu! Wamendagri Angkat Bicara!

1 min read

Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Arahan ini disampaikan Prabowo saat mengundang calon menteri dan wakil menteri ke kediamannya di Kertanegara.

Bima Arya, yang juga merupakan tokoh dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa instruksi tersebut diberikan oleh Prabowo berdasarkan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Salah satu isu utama adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam pemilu serta pandangan bahwa pemilu saat ini belum mampu mempersatukan masyarakat.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mempresentasikan konsep perubahan mekanisme pemilu. Bima Arya menyatakan bahwa lembaganya masih dalam tahap menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi dan koalisi masyarakat, untuk melakukan kajian terhadap perubahan ketentuan pemilu yang akan datang.

Dalam kesempatan yang sama, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan usulan perubahan desain pemilu kepada badan legislasi (baleg) DPR dan Kemendagri. Perludem mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat disahkan pada tahun 2025. Peneliti Perludem, Heroik Pratama, meminta agar revisi undang-undang Pemilu dilakukan dengan metode omnibus law, yang mencakup penambahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada ke dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023.

Berita Lainnya  Rahasia Kenaikan Gaji Hakim: Akankah Pungli Sirna Selamanya?

Selain mengusulkan penyatuan undang-undang, Perludem juga mengusulkan agar pemilu menggunakan sistem campuran. Mereka menilai bahwa sistem proporsional daftar terbuka yang saat ini diterapkan tidak efektif dalam mendekatkan pemilih dengan kandidat. Bersamaan dengan itu, Perludem juga mengusulkan perubahan desain surat suara. Dalam usulan tersebut, surat suara pemilihan anggota DPR hanya akan memuat daftar nama partai dan satu nama calon yang memiliki popularitas tertinggi, dengan harapan pemilih dapat lebih mengenali kandidat yang diusung oleh masing-masing partai.

Perludem berharap agar RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2025, sehingga persiapan untuk Pemilu 2029 dapat dilakukan lebih awal dengan payung hukum yang baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala aspek teknis dan administratif yang diperlukan.

Berita Lainnya  Anies Bongkar Fakta Mengejutkan Pilgub Jakarta: Satu atau Dua Putaran?

Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Selain itu, paripurna juga menepakati Prolegnas RUU untuk tahun 2025-2029. Di antara 41 RUU tersebut, badan legislasi (baleg) ikut mengusulkan RUU terkait Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usulan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia, menjadikannya lebih efisien dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot