Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye saat menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa setelah melakukan investigasi mendalam terhadap video kampanye tersebut, tidak ditemukan pelanggaran baik dari sisi administratif maupun pidana.
Rahmat Bagja mengakui bahwa video dukungan Prabowo yang diunggah oleh Ahmad Luthfi memang mengandung elemen kampanye. Namun, ia menegaskan bahwa video tersebut diunggah pada tanggal 9 November 2024, yang masih dalam rentang waktu kampanye yang diizinkan. Oleh karena itu, dukungan yang diberikan oleh Prabowo tidak melanggar ketentuan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Keputusan Bawaslu ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 52 Tahun 2024, yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk berpartisipasi dalam kampanye dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Bawaslu mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus kampanye Prabowo untuk Ahmad Luthfi. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan berita-berita terkait dan akun Instagram yang bersangkutan. Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, serta mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.