Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 8 November lalu.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Perpres ini adalah pemecahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua unit baru: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan. Langkah ini diambil untuk mendukung agenda ekonomi biru yang merupakan bagian dari visi Astacita Presiden Prabowo, yang menitikberatkan pada swasembada pangan, energi, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan pemekaran ini, Ditjen PRL akan berfokus pada perencanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut. Sementara itu, Ditjen Pengelolaan Kelautan akan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan serta perlindungan lingkungan laut. Kedua direktorat ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program ekonomi biru yang telah digagas sejak 2021.
Sebelumnya, Ditjen PKRL telah berperan penting dalam peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan. Di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, PNBP dari Ditjen PKRL mengalami lonjakan hingga 600 persen, berkat transformasi kinerja penataan ruang laut. Keberhasilan ini menjadi salah satu alasan utama di balik pemekaran struktur organisasi di KKP.
Perubahan struktur ini juga berdampak pada penambahan jumlah unit kerja eselon I di KKP, dari sembilan menjadi sepuluh. Meskipun demikian, unit eselon I lainnya seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dan Inspektorat Jenderal tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan tiga posisi staf ahli yang mengoordinasikan bidang ekonomi, kemasyarakatan, dan ekologi.
Dengan struktur baru ini, diharapkan KKP dapat semakin memantapkan perannya dalam menjalankan program-program ekonomi biru serta memperkuat kontribusi sektor kelautan bagi ketahanan nasional dan kemandirian bangsa. Ditjen PRL, sesuai dengan perpres terbaru, memiliki fungsi merumuskan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, serta pelaksanaan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tersebut.
Ditjen Pengelolaan Kelautan, sesuai dengan perpres terbaru, memiliki fungsi merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu, direktorat ini juga bertanggung jawab atas konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.