Jakarta – Di penghujung masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Jokowi memilih untuk menyerahkan keputusan strategis ini kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Prabowo akan menandatangani keppres pemindahan IKN setelah resmi dilantik sebagai presiden. Namun, Dasco menegaskan bahwa Prabowo akan terlebih dahulu mengkaji keppres tersebut. Prioritas utama Prabowo adalah keppres pembentukan kementerian, mengingat pentingnya pengumuman kabinet yang harus segera dilakukan.
Pada Minggu (6/10), Jokowi menyatakan bahwa sudah seharusnya Prabowo yang menerbitkan keppres terkait pemindahan IKN. Jokowi menekankan bahwa pemindahan IKN tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Kesiapan maksimal diperlukan, mencakup infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, Jokowi menambahkan bahwa kesiapan di IKN juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti media hiburan untuk masyarakat sekitar.