Jakarta – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Sjafrie menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal baru, melainkan sudah menjadi amanat dalam Undang-undang Pertahanan. Namun, hingga saat ini, amanat tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Dewan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai penopang utama bagi Presiden dalam mengelola sistem pertahanan negara yang lebih efektif dan efisien.
Dalam Undang-undang Pertahanan, ketentuan mengenai Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15. Pasal ini menegaskan bahwa Dewan tersebut memiliki peran penting dalam membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara. Selain itu, Pasal 15 ayat (4) menyebutkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional akan dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri dari anggota tetap serta tidak tetap.
Anggota tetap Dewan Pertahanan Nasional terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, yaitu wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima. Sementara itu, anggota tidak tetap akan ditunjuk sesuai kebutuhan dan situasi tertentu. Seluruh anggota, baik tetap maupun tidak tetap, akan diangkat langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden.