Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait rencana pemecahan beberapa kementerian dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menyatakan bahwa kemungkinan pemisahan kementerian tersebut masih menjadi dinamika yang akan difinalkan sebelum pelantikan presiden yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Menjelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden, DPR telah mengesahkan dua undang-undang penting. Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-7 persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis, 19 September 2024.
RUU Kementerian Negara menjadi sorotan utama karena tidak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal tersebut dianggap untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menambah jumlah kementerian hingga 44. Angka ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan jumlah kementerian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berjumlah 34.
Kabinet gemuk yang diwacanakan berjumlah 44 kementerian ini merupakan dampak dari penambahan kementerian baru dan pemecahan departemen yang telah ada. Dari wacana 44 kementerian tersebut, enam di antaranya adalah kementerian koordinator, atau ada tambahan dua posisi dibanding pemerintahan Jokowi.
Penambahan jumlah kementerian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Namun, langkah ini juga menimbulkan berbagai tantangan, termasuk potensi peningkatan anggaran dan kompleksitas koordinasi antar kementerian.
Reaksi publik dan pengamat politik terhadap rencana ini beragam. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi pemborosan anggaran dan birokrasi yang semakin rumit.