Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024. Keppres ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinannya dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 22 November 2024.
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada ini didasarkan pada ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan, guna memastikan partisipasi masyarakat yang maksimal dalam memberikan hak suara mereka.
Sebanyak 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah akan bertanggung jawab untuk melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara, yang diperkirakan akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Masa tenang Pilkada akan dimulai pada Ahad, 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari. Masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Selama masa tenang, diharapkan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk memberikan suara dengan tenang dan bijaksana.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan dengan baik dan lancar. Putra Presiden ke-7 Joko Widodo ini berharap masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dengan aman, nyaman, serta sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Gibran menyampaikan pandangannya tersebut saat menghadiri konsolidasi nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kompleks Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 November 2024.
Acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran juga merupakan apel siaga untuk pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak.