Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk selebritas terkenal Raffi Ahmad dan pendakwah karismatik Miftah Maulana, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, sebagai utusan khusus presiden. Penunjukan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat berbagai sektor vital di Indonesia.
Raffi Ahmad diberi amanah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Langkah ini menandai peran signifikan Raffi dalam memajukan sektor seni dan budaya, serta membina generasi muda Indonesia agar lebih inovatif dan kompetitif.
Di sisi lain, Gus Miftah dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Dengan latar belakangnya sebagai pendakwah, Gus Miftah diharapkan dapat mempromosikan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia, serta memperkuat sarana keagamaan yang ada.
Selain Raffi Ahmad dan Gus Miftah, terdapat lima utusan khusus lainnya yang juga akan dilantik. Salah satunya adalah Zita Anjani, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Penunjukan ini diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata Indonesia yang memiliki potensi besar.
Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, sebuah posisi yang krusial dalam memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Setiawan Ichlas dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dengan tugas untuk memperkuat sektor ekonomi dan perbankan nasional.
Ahmad Ridha Sabana mendapatkan peran sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital. Dengan peran ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif di era digital. Sementara itu, Mari Elka Pangestu ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan, dengan fokus pada peningkatan perdagangan internasional Indonesia.
Pelantikan para utusan khusus ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 WIB di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara ini menandai dimulainya tugas mereka dalam mendukung berbagai program pemerintah di bidang masing-masing.
Jabatan utusan khusus ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa para utusan khusus akan mendapatkan fasilitas keuangan setara dengan menteri. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam mendukung kebijakan dan program pemerintah.