Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengundang Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11) siang. Pertemuan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatannya ke luar negeri selama dua pekan. Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas isu ketenagakerjaan, khususnya mengenai rumusan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Meskipun pertemuan telah dilakukan, Yassierli mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai rumus penetapan UMP 2025. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo. Yassierli juga menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan kapan rumusan UMP ini akan diputuskan oleh pemerintah.
Presiden Prabowo memulai lawatannya ke luar negeri sejak 8 November 2024 dan kembali ke Indonesia pada Minggu (24/11). Lawatan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan diplomatik dan kerja sama internasional. Setelah kembali ke tanah air, Presiden langsung fokus pada isu-isu domestik, termasuk masalah ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan keras terhadap usulan rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai rumus perhitungan upah minimum 2025. Said Iqbal menyoroti bahwa dalam usulan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menginginkan kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori: pertama, untuk industri padat karya, dan kedua, untuk industri padat modal.
Said Iqbal menegaskan bahwa usulan rumus dalam Permenaker ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Keputusan MK tersebut menjadi acuan penting dalam penetapan kebijakan upah minimum, dan setiap usulan yang bertentangan dengan keputusan tersebut dipandang sebagai langkah yang tidak sesuai dengan hukum.