Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Nama dan Susunan Kabinet setelah resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Pasca pelantikan, Prabowo sebagai presiden akan mengeluarkan keputusan presiden yang bertujuan untuk mengisi posisi-posisi kementerian yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut. Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan pemerintahan baru dalam menjalankan tugasnya selama periode 2024-2029.
Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini, jumlah kementerian yang akan dibentuk dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih belum diketahui secara pasti. Namun, Kementerian Sekretariat Negara telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kebutuhan yang mungkin muncul dalam proses pembentukan kabinet baru ini.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Acara ini dipastikan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Setelah pelantikan, akan diadakan acara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta.