Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna. Cak Imin menekankan bahwa RUU tersebut tidak boleh membatasi kewenangan presiden.
RUU Kementerian Negara ini mengatur jumlah kementerian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan presiden, tanpa adanya batasan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam menentukan struktur kabinetnya sesuai dengan situasi dan kebutuhan yang ada.
Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. Hak prerogatif ini memungkinkan presiden untuk memilih dan mengatur menteri-menteri yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan. Namun, Cak Imin juga mengingatkan bahwa presiden harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil terkait susunan kabinetnya.
Cak Imin menekankan pentingnya tanggung jawab presiden dalam setiap keputusan yang diambil, termasuk dalam penentuan susunan kabinet. Menurutnya, presiden harus siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan pilihan yang dibuat, terutama yang berkaitan dengan penunjukan menteri-menteri.