Jakarta – Presiden Joko Widodo Menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengalokasian lahan untuk penataan investasi. Perpres ini memberikan izin untuk pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dicabut.
Peraturan ini menetapkan bahwa pendistribusian IUP dapat diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Ormas yang berhak menerima IUP harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan organ yang menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan utama dari ormas ini adalah pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal tersebut juga menetapkan bahwa penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres ini mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha ormas kepada Menteri Investasi, yang bertindak sebagai ketua satuan tugas.
Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, organisasi masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).