Jakarta – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dirinya telah menelepon bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menyampaikan bahwa Anies bisa dicalonkan meski hanya didukung oleh satu partai. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam percakapan tersebut, Said Iqbal menjelaskan kepada Anies Baswedan, mantan calon presiden di Pilpres 2024, mengenai putusan MK. Partai Buruh dan Partai Gelora adalah penggugat dalam putusan MK yang akhirnya mengubah ambang batas pencalonan Pilkada.
Said Iqbal menyatakan bahwa hingga saat ini, Partai Buruh dan Anies Baswedan belum bertemu secara langsung. Namun, ia memastikan akan bertemu dengan Anies setelah adanya putusan tersebut. Menurut Said, dengan jumlah kursi 7,5 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mencalonkan Anies di Pilkada DKI Jakarta.
Said Iqbal menambahkan bahwa untuk mendukung Anies, PDIP hanya perlu mengajak Partai Buruh, Hanura, Partai Ummat, dan PKN. Dengan keputusan MK, partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD juga boleh mengusung calon kepala daerah. Hal ini tertuang dalam putusan MK. Said menyatakan bahwa Partai Buruh juga akan mempersiapkan kadernya untuk dicalonkan, baik dari kader partai maupun figur di luar partai.
Menurut Said, orang di luar partai yang bisa diusung sebagai kepala daerah adalah orang baik yang memiliki potensi. Namun, nasib Anies di Pilkada DKI Jakarta sempat “digoyang” setelah tiga partai yang sebelumnya mengampanyekan dukungan kepada Anies berpaling mendukung pasangan yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Said Iqbal berharap PDIP bisa mengajak Partai Buruh untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh akan mendukung Anies.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD.