Produsen Rokok Ungkap Cukai Tembakau Lebih Besar dari Dividen BUMN! Anda Tidak Akan Percaya!

1 min read

Jakarta – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) jauh lebih besar dibandingkan dengan dividen yang disetorkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi, menyatakan bahwa cukai hasil tembakau mencapai Rp218,6 triliun pada tahun 2022 dan Rp213,5 triliun pada tahun 2023. Sementara itu, dividen BUMN hanya tercatat sebesar Rp40 triliun pada tahun 2022 dan Rp81,2 triliun pada tahun 2023.

Namun, Benny menilai bahwa kebijakan pemerintah justru menekan industri hasil tembakau melalui pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai aturan turunannya. Salah satu aturan yang mendapat kritik dalam PP 28/2024 adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. Menurut Benny, aturan ini sangat membatasi ruang gerak industri tembakau dan berdampak negatif pada penerimaan negara dari cukai tembakau.

Berita Lainnya  Puan dan Fadli Zon Terkejut! Anggaran IKN 2025 Merosot Drastis!

Selain itu, RPMK yang mengatur standarisasi kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektrik juga mendapat sorotan tajam. Gaprindo bersama asosiasi lainnya seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyatakan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi pelaku rokok ilegal untuk memalsukan kemasan produk rokok resmi dan menghindari pembayaran cukai. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan industri tembakau tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari cukai.

Atas dasar itu, Gaprindo dan asosiasi terkait meminta agar Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto membatalkan aturan-aturan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai merugikan industri tembakau dan berdampak negatif pada penerimaan negara. Benny menegaskan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan seharusnya mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari pemerintah.

Berita Lainnya  Strategi Sri Mulyani: Pemerintah Keluar dari Jerat Utang

Kebijakan yang dinilai menekan industri tembakau ini tidak hanya berdampak pada produsen rokok tetapi juga pada petani tembakau. APTI menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi permintaan tembakau dari petani lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan petani. Mereka menilai bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang lebih bijaksana dalam mengatur industri tembakau tanpa merugikan berbagai pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ