/

Program Sekolah Swasta Gratis? Menteri Abdul Mu’ti Ungkap Siapa yang Bertanggung Jawab!

1 min read

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan pandangan terkait inisiatif program sekolah swasta gratis yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Jakarta. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari otoritas pemerintah daerah. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di bawah pengawasan pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait program sekolah swasta gratis ini. Dinas Pendidikan Jakarta juga tengah mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk mengimplementasikan program tersebut. Program ini tidak hanya mencakup pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang masuk saat pendaftaran, tetapi juga mencakup kebutuhan peralatan peserta didik seperti seragam sekolah, sepatu, hingga alat tulis.

Berita Lainnya  Presiden Beri Izin Tambang ke Ormas, Apa Dampaknya?

Meski demikian, Purwosusilo menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan. Sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya, dan dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5. Sekolah swasta yang menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sedangkan klaster 4 dan klaster 5, yang dinilai sebagai sekolah swasta elite, tidak termasuk dalam program ini.

Purwosusilo menjelaskan bahwa terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta untuk dapat masuk dalam program sekolah gratis ini. Kriteria tersebut antara lain adalah kesediaan sekolah untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis, serta penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus. Selain itu, peserta didik harus ber-NIK DKI Jakarta, dengan jumlah minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Proses belajar-mengajar juga harus berlangsung tanpa ada kelas yang terputus.

Berita Lainnya  Rupiah Terperosok ke Rp15.753, Ada Apa Menjelang HUT RI ke-79?

Namun, hingga saat ini, Purwosusilo belum memberikan informasi detail mengenai sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk mengikuti program tersebut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88