Putusan Hakim dalam Kasus Mardani H Maming: Tinjauan dan Polemik

1 min read

Jakarta – Kasus hukum yang melibatkan Mardani H Maming terus menjadi pusat perhatian publik. Analisis dari Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, menyoroti bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini tidak memiliki landasan pidana yang kokoh.

Prof. Yos Johan Utama menegaskan bahwa keputusan terkait pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mardani H Maming adalah sah dari perspektif hukum administrasi. Keputusan ini tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memiliki otoritas dalam ranah hukum administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi administratif, tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan telah dibantah oleh para pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Selain itu, keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa kasus ini murni merupakan hubungan bisnis, bukan kesepakatan tersembunyi.

Berita Lainnya  Todung Mulya Lubis: Dukung Pembebasan Mardani H Maming

Menurut Prof. Yos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administratif.

“Tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijadikan dasar pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H Maming tidak dapat dipersalahkan.

Prof. Yos menilai bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Bukti yang ada dinilai tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Ia menegaskan bahwa Maming telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Berita Lainnya  Mengapa Nama Capim KPK Belum Diserahkan ke DPR? Ini Sebabnya!

Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Oleh karena itu, seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Prof. Yos juga menegaskan bahwa perizinan tambang tersebut telah melalui kajian dari tingkat daerah hingga pusat.

Sertifikat Clear and Clean (CNC) IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah dalam proses perizinan tersebut.

Dengan berbagai analisis dan bukti yang ada, kasus Mardani H Maming terus menjadi perdebatan di kalangan hukum dan masyarakat. Keputusan hakim yang dianggap dipaksakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keabsahan proses hukum yang berlangsung.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ